Waktu Makruh Salat: Kapan Mulai dan Berakhir?

Kapan tiga waktu makruh di sekitar matahari terbit, tengah hari, dan terbenam dimulai, berapa lama, dan bagaimana menghitungnya untuk kotamu?

· 1 menit baca

Waktu makruh adalah tiga rentang waktu singkat di sekitar matahari terbit, saat matahari tepat di atas kepala, dan saat matahari terbenam. Kepresidenan Urusan Agama Turki (Diyanet) mendefinisikannya sebagai waktu ketika mengerjakan salat dianggap makruh.

Kapan waktu makruh?

Menurut Dewan Tinggi Urusan Agama Diyanet, tiga waktu makruh di wilayah beriklim sedang adalah:

Waktu makruhMulaiBerakhir
Saat matahari terbitMatahari terbitSekitar 40–50 menit kemudian
Saat matahari di atas kepalaSekitar 10 menit sebelum ZuhurMasuknya Zuhur
Saat matahari terbenamSekitar 40–50 menit sebelum MagribMasuknya Magrib

Waktu makruh sore dimulai ketika matahari sudah cukup redup sehingga tidak lagi menyilaukan mata.

Bagaimana cara menghitungnya?

Ketiganya bergantung pada waktu yang sudah ada di jadwalmu: Matahari Terbit, Zuhur, dan Magrib. Misalnya, jika di suatu kota matahari terbit pukul 07.00, Zuhur masuk pukul 12.30, dan Magrib pukul 17.20, maka waktu makruhnya kira-kira:

  • 07.00 – 07.45
  • 12.20 – 12.30
  • 16.35 – 17.20

Waktu-waktu ini hanya contoh. Waktu Matahari Terbit, Zuhur, dan Magrib di kotamu bisa dilihat di halaman jadwal sholat.

Mengapa berbeda di setiap kota dan setiap hari?

Waktu terbit dan terbenam matahari berubah sesuai lokasi kota dan musim, sehingga waktu makruh ikut bergeser. Durasinya hanya perkiraan: semakin jauh dari khatulistiwa, matahari terbit dan terbenam semakin miring, sehingga waktu makruh pagi dan sore menjadi lebih panjang.

Waktu salat Id

Di Turki, waktu salat Id yang diumumkan Diyanet jatuh setelah waktu makruh pagi berakhir. Karena itu salat Id di sana dilaksanakan sekitar 45 menit setelah matahari terbit.

Untuk hukumnya

Salat apa saja yang boleh atau tidak boleh dikerjakan pada waktu-waktu ini adalah persoalan fikih dan berbeda antarmazhab. Silakan merujuk ke otoritas keagamaan setempat, atau ke fatwa Dewan Tinggi Urusan Agama Diyanet (berbahasa Turki).

Sumber

Artikel lainnya